Agen Perubahan Peneroka Reformasi Birokrasi


Jakarta — Pelaksanaan reformasi birokrasi merupakan kewajiban bagi seluruh satuan guna memastikan terciptanya perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan kelas dunia sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Pelaksanaan Reformasi di satuan kerja/unit kerja dilaksanakan dalam program Pembangunan Zona Integritas. Pembangunan Zona Integritas di satuan kerja/unit kerja bertujuan meningkatkan pelayanan secara langsung kepada masyarakat dengan mengedepankan hasil pelayanan publik yang berkualitas.

Pembangunan Zona Integritas dilaksanakan di enam area perubahan, yaitu area perubahan manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Salah tujuan perubahan dalam area manejemen perubahan adalah perubahan sistem dan mekanisme kerja organisasi, pola pikir, dan budaya kerja ASN menjadi lebih adaptif, inovatif, responsif, professional, dan berintegritas. Kondisi ini dapat dicapai dengan pelibatan pimpinan dan seluruh jajaran pegawai dalam pembangunan Zona integritas yang salah satu upayanya adalah menggerakkan organisasi/unit kerja dalam melakukan perubahan melalui pembentukan agent of change ataupun role model.

Agen Perubahan (agent of change) Reformasi Birokrasi adalah individu atau kelompok yang terdiri atas para pejabat/atau pegawai yang dijadikan contoh dan panutan baik dalam integritas maupun kinerjanya yang tinggi. Dalam PermenPAN RB Nomor 26 Tahun 2020 disebutkan bahwa Agen Perubahan (Agent of Change) adalah individu/kelompok yang terlibat dalam merencanakan perubahan dan mengimplementasikannya. Tujuan dibentuknya agen perubahan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 164/P/2021 adalah membantu satuan kerja dalam memahami pembangunan agen perubahan di lingkungannya; memberikan panduan kepada satuan kerja dalam merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan agen perubahan; dan memberi kemudahan bagi satuan kerja dalam pelaksanaan pembangunan agen perubahan di lingkungannya.

Agen perubahan berperan sebagai katalisator tentang pentingnya perubahan menuju kondisi yang lebih baik, motivator terkait memberikan solusi apabila terjadi permasalahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari dan mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah unit kerja yang lebih baik, serta mediator untuk membantu melancarkan proses perubahan dalam membina hubungan antara pihak-pihak yang ada di dalam (internal) dan pihak luar (eksternal) terkait dan penghubung antara pegawai yang ada di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pada tahun 2024, Kemendikbudristek kembali menyelenggarakan kegiatan Forum diskusi Agen Perubahan. Agen Perubahan yang terlibat dalam kegiatan ini adalah para Agen yang mewakili 37 satuan kerja/unit kerja yang telah lolos penilaian internal (TPI) dan ikut kontentasi di Tim Penilai Nasional. Kegiatan Forum Diskusi dibuka oleh Bapak Abdulah Faqih selaku Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendikbudristek dan menghadirkan narasumber Bapak Florentinus Eko Yuliiato selaku Reporting Officer CTO Sektretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Kegiatan ini merupakan ajang diskusi dan berbagi praktik baik  rencana tindak agen perubahan.

Ke Halaman Berita