Evaluasi dan Inventarisasi Pelayanan Publik Berbasis Digital
Jakarta — Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang berasaskan kepastian hukum, persamaan perlakuan, kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan pelayanan serta mewujudkan digitalisasi penyelenggaraan pelayanan publik yang sejalan dengan arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik, Biro Organisasi dan Tata Laksana telah melaksanakan Inventarisasi Pelayanan Publik Berbasis Digital berdasarkan Peta Proses Bisnis Kemendikbudristek pada tanggal 10 s.d. 11 Juni 2024 di Jakarta. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara hybrid dengan mengundang sekretariat unit utama secara luring dan LLDikti secara daring serta perwakilan dari Deputi Pelayanan Publik KemenPANRB sebagai narasumber.
Inventarisasi data pelayanan publik di lingkungan Kemendikbudristek dilakukan sebagai langkah dalam pemenuhan indikator capaian implementasi kebijakan reformasi birokrasi dalam dimensi RB General yaitu Transformasi Layanan Digital (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2023). Tujuan utama dari inventarisasi ini adalah untuk menyelaraskan dan menyederhanakan layanan publik di Kemendikbudristek, termasuk dalam persiapan integrasi dengan portal nasional yang sedang dikembangkan. Selain itu, integrasi layanan publik dalam portal nasional bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, aksesibilitas, dan transparansi layanan publik bagi masyarakat. Proses inventarisasi ini juga menyoroti kebutuhan akan keterpaduan layanan digital yang efektif, yang saat ini masih terfragmentasi dan kompleks. Portal nasional direncanakan untuk menjadi satu pintu akses utama bagi berbagai layanan publik, dengan prinsip citizen centric yang mengutamakan pengalaman pengguna yang lebih baik serta integrasi data antarlayanan.
Tindak lanjut dari kegiatan ini adalah seluruh unit kerja diwajibkan untuk mengisi matriks pelayanan publik terdigitalisasi dengan batas waktu pengisian matriks adalah tanggal 1 Juli 2024, diharapkan seluruh unit kerja sudah mengisi matriks tersebut guna memenuhi indikator implementasi kebijakan reformasi birokrasi.