Evaluasi Permendikbud Nomor 3 Tahun 2021


Jakarta Menindaklanjuti kebutuhan penyesuaian tata naskah dinas terhadap perkembangan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sesuai dengan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas, Biro Organisasi dan Tata Laksana telah melakukan pembahasan lanjutan terkait evaluasi tata naskah dinas di lingkungan Kemendikbudristek pada tanggal 14 s.d. 15 Juni 2024 di Jakarta. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari ANRI sebagai narasumber dan perwakilan dari Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa, serta Biro Hukum.

Pembahasan mengenai revisi Permendikbud 3/2021 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menunjukkan adanya upaya yang sistematis dalam menyesuaikan peraturan dan prosedur administrasi terkait.

Hasil dari evaluasi tersebut, terdapat beberapa hasil pembahasan yang dapat dijadikan sebagai bahan revisi Permendikbud Nomor 3 Tahun 2021 dan beberapa catatan yang perlu didiskusikan lebih lanjut dengan ANRI, Biro Hukum, dan unit kerja terkait.

Tindaklanjut dari kegiatan ini adalah akan diadakan pertemuan lanjutan untuk membahas revisi Permendikbud 3/2021 tentang Tata Naskah Dinas sebelum dilakukan finalisasi rancangan Peraturan Menteri tentang Tata Naskah Dinas. Rancangan Peraturan Menteri ini harus benar-benar mengakomodasi seluruh unit kerja Kemendikbudristek.

Ke Halaman Berita