Evaluasi Peta Proses Bisnis Kemendikbudristek Tahap III
Jakarta — Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, perlu dilakukan evaluasi terhadap Peta Proses Bisnis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang telah ditetapkan dalam Kepmendikbudristek Nomor 55/O/2022 untuk memastikan implementasi dari proses bisnis yang ada telah mampu memicu kinerja yang diharapkan sesuai dengan kondisi saat ini. Pada pembahasan di sesi ini, dilakukan pembahasan terhadap proses bisnis PDK-05 Pemberdayaan Lembaga Pendidikan dan Kebudayaan dan PDK-06 Pengelolaan Data, Teknologi Informasi, dan Media Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam kegiatan ini mengundang unit kerja yang terkait dengan proses bisnis pada PDK-05 Pemberdayaan Lembaga Pendidikan dan Kebudayaan dan PDK-06 Pengelolaan Data, Teknologi Informasi, dan Media Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Pusat Data dan Teknologi Informasi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi. Selain mengundang unit kerja di lingkungan Kemendikbudristek, sebagai narasumber turut mengundang Tim dari Brainmatics Indonesia sebagai narasumber dalam evaluasi peta proses bisnis Kemendikbudristek.
Selain materi yang dipaparkan oleh narasumber, dalam pertemuan ini juga membahas penyesuaian peta proses bisnis Kemendikbudristek yang mencakup perubahan 4 sub proses dengan 5 Peta Keterkaitan Fungsi PDK 05 Peta Proses Bisnis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. PDK 05 adalah Peta proses Bisnis mengenai Pemberdayaan Lembaga Pendidikan dan Kebudayaan.
Pembahasan dilakukan dengan metode diskusi kelompok terpumpun melalui daring. Pembahasan dilakukan dengan mengkonfirmasi kembali terkait Proses Bisnis terkait PDK 05 apakah masih sama dengan probis yang berjalan. Dikonfirmasi Peserta bahwasanya proses bisnis PDK-05 yang berjalan masih sesuai dengan Peta Proses Bisnis Kemendikbudristek. Untuk subproses masih sesuai. Sedangkan untuk peta keterkaitan fungsi dirasakan perlu untuk dilakukan revisi terkait kesesuaiannya.
Selain itu, hasil pembahasan pada sub proses dalam PDK 06-01 Tata Kelola TIK, PDK 06-02 Pengelolaan Infrastruktur, Platform dan Layanan TIK Pendidikan dan Kebudayaan, PDK 06-03 Pengelolaan Data Pendidikan dan Kebudayaan, dan PDK 06-04 Pengelolaan Media Pendidikan dan Kebudayaan kemudian disesuaikan kembali menjadi diantaranya PDK-06.01 Tata Kelola SPBE, PDK-06.02 Pengelolaan Infrastruktur SPBE Pendidikan dan Kebudayaan, PDK-06.03 Pengelolaan Aplikasi dan Layanan SPBE Pendidikan dan Kebudayaan, PDK-06.04 Pengelolaan Keamanan SPBE Pendidikan dan Kebudayaan, PDK-06.05 Pengelolaan Data Pendidikan dan Kebudayaan dan PDK-06.06 Pengelolaan Konten Digital Pendidikan dan Kebudayaan.