Evaluasi Peta Proses Bisnis Kementerian Tahap V
Jakarta — Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, perlu dilakukan evaluasi terhadap Peta Proses Bisnis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang telah ditetapkan dalam Kepmendikbudristek Nomor 55/O/2022 untuk memastikan implementasi dari proses bisnis yang ada telah mampu memicu kinerja yang diharapkan sesuai dengan kondisi saat ini. Hal ini mengingat pula bahwa dokumen peta proses bisnis bersifat dinamis sehingga perlu dilakukan evaluasi dan perlu dipantau relevansi dan efektivitasnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Biro Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan evaluasi peta proses bisnis kementerian tahap V pada tanggal 20-21 Mei di Jakarta.
Evaluasi ini dilakukan secara bertahap dikarenakan banyaknya ruang lingkup proses bisnis Kemendikbudristek. Evaluasi tahap V dikhususkan pada proses bisnis Pengelolaan Akuntabilitas Program dan Anggaran dan proses bisnis Pengelolaan SDM. Proses wawancara tersebut dibagi menjadi dua kelompok berdasarkan peta lintas fungsi. Kelompok I membahas terkait PDK 09 (Perencanaan Strategis, Program, dan Anggaran; Pengelolaan Perbendaharaan dan PNBP; Penyusunan Laporan Keuangan; Monitoring dan Evaluasi Program, Anggaran, dan Kinerja) dan kelompok II membahas terkait PDK 10 (Perencanaan dan Pengadaan SDM; Pengelolaan Pengembangan SDM; Manajemen Kinerja SDM; dan Pengelolaan Administrasi SDM).
Berdasarkan hasil pembahasan terdapat beberapa catatan yang perlu dievaluasi. Hasil dari evaluasi peta proses bisnis akan menjadi dasar perbaikan dan peningkatan peta proses bisnis di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Selain itu, evaluasi yang dilakukan juga diarahkan pada pengimplementasian arsitektur SPBE yang pada akhirnya diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan pemerintah berbasis elektronik, peningkatan penerapan tata laksana berbasis elektronik, dan terwujudnya tata kelola pemerintahan digital yang efektif, lincah, dan kolaboratif.