Identifikasi Dan Pemetaan POS AP Berdasarkan Tugas Dan Fungsi
Jakarta - Dalam rangka penyelarasan proses bisnis dengan pembangunan dan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi berbasis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan identifikasi terhadap prosedur operasional standar administrasi pemerintah (POS AP) di lingkungan Unit Utama. Proses identifikasi POS AP merupakan tahapan untuk melihat kembali POS AP yang sudah atau belum dimiliki dan mengidentifikasi perubahan-perubahan yang diperlukan pada POS AP, sedangkan bagi unit kerja baru atau unit kerja yang belum memiliki POS AP maka proses ini merupakan proses mengidentifikasi kebutuhan POS AP yang belum disusun.
Pembahasan dilakukan pada hari Kamis s.d. Jumat, tanggal 23 s.d. 24 Februari 2023. Berdasarkan pada hasil diskusi maka berhasil dilakukan penyusunan dokumen identifikasi POS AP di 6 Unit Utama Kemendikbudristek yang akan ditindak lanjuti untuk melengkapi identifikasi POS AP unit kerja yang belum lengkap atau belum di susun. Hasil kegiatan penyusunan identifikasi POS AP Unit Kerja akan dilanjutkan untuk penyusunan POS AP di masing masing unit kerja.
Hasil kegiatan Identifikasi POS AP Unit Kerja menjadi masukan dalam penyusunan Enterprises Architectur (SPBE) Kemendikdikbudristek.