Identifikasi Jabatan Pelaksana Kemendikbudristek


Jakarta — Sehubungan dengan terbitnya PermenPANRB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah dan KepmenPANRB Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah, setiap K/L wajib melakukan penyesuaian nomenklatur Jabatan Pelaksana (JP) di lingkungan instansinya. Jabatan Pelaksana saat ini dibagi menjadi 3 klasifikasi yaitu klerek, operator, dan teknisi. JP bidang pendidikan dan kebudayaan yang terdapat dalam Keputusan MenPANRB tersebut berjumlah 13 JP. Kemendikbudristek dapat menggunakan nomenklatur JP di luar bidang pendidikan dan kebudayaan selama masih sesuai tugas jabatannya.


Menindaklanjuti hal tersebut, Biro Organisasi dan Tata Laksana bersama dengan sekretariat unit utama dan Biro Sumber Daya Manusia, melakukan pembahasan identifikasi JP di lingkungan unit utama, UPT, dan LLDikti pada tanggal 6 s.d. 7 Februari 2023. Identifikasi JP di lingkungan PTN dilakukan terpisah karena JP PTN lebih beragam dan belum semua mengikuti aturan terkait JP sebelumnya. Dari hasil pembahasan tersebut, sebanyak 29 JP yang akan digunakan. Biro Organisasi dan Tata Laksana akan bersurat ke seluruh unit utama, biro, dan pusat untuk mengonfirmasi hasil identifikasi JP tersebut. Selanjutnya, hasil penyesuaian nomenklatur JP akan digunakan sebagai bahan revisi seluruh peta jabatan di lingkungan Kemendikbudristek.

Ke Halaman Berita