Kebijakan Penataan Unit Pelaksana Teknis
Jakarta - Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, maka pada hari Jumat, tanggal 7 Juli 2023 Biro Organisasi dan Tata Laksana bersama Kementerian PAN dan RB telah melakukan pembahasan terkait Kebijakan Penataan Unit Pelaksana Teknis.
Kegiatan tersebut dihadiri
oleh Plt. Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Asisten
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana PMK, Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Perwakilan Sekretaris Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Perwakilan Sekretaris Direktorat
Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Perwakilan Sekretaris
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Perwakilan
Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan, Perwakilan Sekretaris Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Perwakilan Sekretaris Badan Standar,
Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kepala Subbagian Tata Usaha Biro Organisasi
dan Tata Laksana, dan Staff Biro Organisasi dan Tata Laksana.
Hasil dari pembahasan ini diharapkan Unit Pelaksana Teknis dapat memiliki organisasi yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses.