Kebijakan Penataan Unit Pelaksana Teknis


Jakarta - Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, maka pada hari Jumat, tanggal 7 Juli 2023 Biro Organisasi dan Tata Laksana bersama Kementerian PAN dan RB telah melakukan pembahasan terkait Kebijakan Penataan Unit Pelaksana Teknis.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Asisten Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana PMK, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Perwakilan Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Perwakilan Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Perwakilan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Perwakilan Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan, Perwakilan Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Perwakilan Sekretaris Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kepala Subbagian Tata Usaha Biro Organisasi dan Tata Laksana, dan Staff Biro Organisasi dan Tata Laksana.

Hasil dari pembahasan ini diharapkan Unit Pelaksana Teknis dapat memiliki organisasi yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses.

Ke Halaman Berita