Kesuksesan Penilaian Mandiri PMPZI di Lingkungan Kemendikbudristek
Biro Ortala – Tahun 2021 KemenPANRB telah menerbitkan PermenPANRB Nomor 90 Tahun 2021 sebagai sebuah landasan baru pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBK/WBBM) telah membuka sebuah peluang baru yang memungkinkan K/L melakukan penilaian mandiri dengan syarat satker yang berada di bawahnya telah meraih predikat ZI menuju WBK/WBBM sebanyak 30%.
Sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Bab II PermenpanRB Nomor 90 Tahun 2021, Kemendikbudristek di tahun 2022 telah melakukan penilaian internal ZI WBK/WBBM terhadap Satker di lingkungan Unit Utama yang telah berhasil membangun sebagian Satkernya menjadi Satker berpredikat ZI WBK/WBBM yaitu Satker di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dimana pada tahun 2002 berhasil mengantarkan 5 Satker lainnya menjadi Satker berpredikat ZI WBK, diantara satker tersebut yaitu BPMP Provinsi Kalimantan Selatan, BPMP Provinsi Sulawesi Utara, BPMP Provinsi Sumatera Selatan, BPMP Provinsi Kepulauan Riau, dan BPMP Provinsi Bangka Belitung.
Sedangkan untuk penilaian ZI WBK/WBBM yang langsung dievaluasi oleh Kemenpanrb melalui TPN dari 15 satker yang diusulkan Kemendikbudristek ada 3 satker yang berhasil lolos meraih predikat ZI menuju WBK yaitu Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur, Balai Bahasa Provinsi Bali, dan Fakultas Keperawatan Universitas Sumatera Utara.
Dengan capaian tersebut maka pada tahun 2022 Kemendikbudristek berhasil mengantarkan 8 Satker berpredikat ZI WBK/WBBM, sehingga Kemendikbudristek dalam perjalanannya sejak 2017-2022 telah berhasil memiliki 53 Satuan Kerja berpredikat WBK dan 2 Satker berpredikat WBBM. [benz/rbi]