Koordinasi Penyusunan Kebutuhan JF di Lingkungan Kemendikbudristek
Jakarta — Dalam
rangka optimalisasi penyusunan kebutuhan jabatan fungsional (JF) di lingkungan
Kemendikbudristek, dilakukan koordinasi dengan Unit Koordinator Internal
Jabatan Fungsional (UKIJF). Berdasarkan Kepmendikbudristek Nomor 302/P/2022
tentang Kelompok Kerja Pengelolaan Jabatan Fungsional pada Kemendikbudristek, UKIJF
merupakan unit yang melaksanakan fungsi Kemendikbudristek sebagai instansi
pengguna jabatan fungsional. Tugas dari UKIJF salah satunya adalah
mengoordinasikan penghitungan dan pengusulan kebutuhan JF di lingkungan
Kemendikbudristek.
Koordinasi yang dilakukan ini untuk membahas terkait penghitungan kebutuhan JF di lingkungan Kemendikbudristek termasuk kebutuhan JF di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH). Walaupun PTN BH sudah memiliki kewenangan sendiri untuk mengatur pengelolaan SDMnya, tetapi untuk pengusulan rekomendasi JF tetap harus melalui Kemendikbudristek. UKIJF yang hadir yaitu pembina JF Perencana, Analis Anggaran, APK dan PK APBN, Penata Laksana Barang, Analis Hukum, Perancang PUU, Arsiparis, Pranata Humas, Pustakawan, PPBJ, Pranata Komputer, Statistisi, dan Manggala Informatika. Dari hasil pembahasan, disusun lini masa penghitungan kebutuhan JF di lingkungan Kemendikbudristek. Target penyelesaian penghitungan kebutuhan JF tersebut disampaikan ke Biro Organisasi dan Tata Laksana paling lambat awal bulan September 2023.