ldentifikasi Nomenklatur Jenis Layanan Kemendikbudristek


Jakarta — Menindaklanjuti kegiatan Identifikasi Nomenklatur Jenis Layanan pada Sektor Layanan Prioritas yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Biro Organisasi dan Tata Laksana telah melaksanakan Identifikasi Mandiri Jenis Layanan Pada Sektor Pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek pada bulan Juli s.d. Agustus 2024 di Jakarta dengan mengundang secara bertahap Unit Layanan publik pada sektor pendidikan di Kemendikbudrisek, yang terdiri dari:

1.   Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen;

2.   Direktorat Jenderal GTK;

3.   BSKAP;

4.   Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;

5.   Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;

6.   Pusat Data dan Teknologi Informasi;

7.   Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan; dan

8.   Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III.

Proses identifikasi dan standarisasi nomenklatur layanan publik terutama dalam konteks sektor pendidikan, merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi, aksesibilitas, dan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat. Dengan memiliki nomenklatur yang terstandarisasi dan jelas, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap jenis layanan pendidikan memiliki deskripsi yang konsisten dan mudah dipahami oleh semua pihak terkait, baik itu masyarakat, lembaga pendidikan, maupun instansi pemerintah terkait. Hal ini tidak hanya memudahkan akses masyarakat terhadap layanan layanan yang mereka butuhkan, tetapi juga mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelenggaraan layanan publik.

Berdasarkan diskusi yang berlangsung, terdapat beberapa hal penting yang menjadi pembahasan yaitu:

1.   Standarisasi nomenklatur layanan pada sektor pendidikan ini bukan hanya pada Kemendikbudristek namun melibatkan seluruh instansi atau lembaga pada sektor pendidikan;

2.   Layanan yang perlu identifikasi dan standarisasi adalah jenis layanan publik yang berdasarkan permohonan dari masyarakat atau pengguna layanan;

3.   Layanan yang sifatnya internal unit atau instansi tidak perlu dimasukkan;

4.   KemenPANRB telah menyusun level 3 (Kategori Layanan) untuk sektor pendidikan, tetapi dapat disesuaikan seiring hasil diskusi;

5.   Dipertimbangkan untuk menambahkan level 3 (kategori layanan) baru, yakni mengenai informasi dan konsultasi pendidikan untuk mewadahi layanan-layanan seperti permohonan informasi, pengaduan, konsultasi, dan lainnya;

6.   Proses identifikasi dan standarisasi nomenklatur layanan dapat dilakukan dengan pendekatan top-down ataupun bottom-up;

7.   Perlu ada identifikasi dan standarisasi nomenklatur layanan tahap finalisasi seluruh Unit Layanan publik pada sektor pendidikan di Kemendikbudristek.

Ke Halaman Berita