Monitoring dan Evaluasi ZI WBK/WBBM


Biro Ortala — Kemendikbudristek dalam perjalanannya membangun Zona Integritas telah berhasil mengantarkan 55 satuan kerja meraih predikat ZI WBK/WBBM, dalam menjaga kualitas dan standar WBK/WBBM berdasarkan Permenpanrb Nomor 90 Tahun 2021 dan memastikan pembangunan Zona Integritas terus berlangsung serta menjaga tata kelola yang baik maka diperlukan langkah-langkah pemantauan dan pendampingan.

Pemantauan dan evaluasi terhadap satuan kerja yang telah berhasil meraih predikat ZI WBK dilakukan ditahun 2023 kepada satuan kerja yang meraih predikat ZI WBK ditahun 2021 dan tidak mengajukan satuan kerjanya untuk predikat yang lebih tinggi, diantara satuan kerja tersebut yaitu:

1. Direktorat Sekolah Menengah Atas;

2. Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jambi;

3. Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Banten;

4. Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X, Yogyakarta;

5. Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia;

6. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VI;

7. Politeknik Manufaktur Bandung; dan

8. Politeknik Negeri Batam.

Beberapa hal yang menjadi fokus dalam monitoring dan evaluasi adalah:

1. Mitigasi terhadap layanan;

2. Penanganan dan pengendalian pengaduan masyarakat, gratifikasi, dan whistle blowing system;

3. Pemantauan terhadap layanan yang bersifat daring dan langsung; dan

4. Pengelolaan publikasi.

Dengan dilakukannya monitoring dan evaluasi terhadap satuan kerja yang telah meraih predikat ZI WBK dan selama 2 tahun terakhir dan belum mengajukan untuk pembangunan ZI WBBM diharapkan dapat menjaga kualitas tata kelola dan layanan yang dimiliki satuan kerja sehingga predikat ZI WBK masih dapat dipertahankan. (ben)

Ke Halaman Berita