Pelaksanaaan Job Assessment JF Pamong Budaya, Pengembang Kurikulum, dan Widyabasa


Jakarta – Dalam rangka menentukan besaran tunjangan jabatan fungsional (JF) yang dibina Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), telah dilaksanakan Job Assessment/Indepth Interview JF Pamong Budaya, Pengembang Kurikulum, dan Widyabasa pada tanggal 14 s.d. 16 September 2023. Adapun tujuan dari job assessment adalah untuk menggali seluruh informasi terkait tugas, beban kerja, tanggung jawab, risiko, serta dampak pekerjaan sebagai upaya menentukan nilai jabatan/worthjob dan dampak fiskalnya.

Tim Asesor dalam pelaksanaan job assessment ini adalah perwakilan dari Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran, Kementerian Keuangan RI, sedangkan pegawai yang ditunjuk menjadi asesi adalah dua orang pegawai dari jenjang tertinggi pada setiap JF yang dilakukan asesmen. Metode asesmen adalah pengisian kertas kerja dan wawancara. Hasil dari asesmen adalah beberapa masukan dari tim asesor dalam kertas kerja untuk kemudian dilakukan revisi terhadap kertas kerja tersebut oleh asesi.

Setelah proses job assessment dilakukan, Kemenkeu akan mengeluarkan surat izin prinsip tentang besaran tunjangan JF dan menyampaikannya ke KemenPANRB. Selanjutnya proses akan diteruskan oleh KemenPANRB ke Kemensetneg sampai terbit penetapannya dalam bentuk Peraturan Presiden.
Ke Halaman Berita