Pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Penyelenggaran Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Penataan UPT Badan Bahasa
Jakarta — Menindaklanjuti mandat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 tahun 2023 Tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP), perlu dilakukan PEKPPP Mandiri di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yaitu 30 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari Balai Bahasa dan Kantor Bahasa yang bertujuan guna mendapatkan nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP) sebagai salah satu persyaratan dalam rangkaian proses penataan UPT.
Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaran Pelayanan Publik (PEKPPP) merupakan upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh bahan penyusunan rekomendasi dalam perbaikan pelayanan. PEKPPP Mandiri bertujuan untuk memperluas pelaksanaan PEKPPP pada keseluruhan ruang lingkup pelayanan publik yang meliputi pelayanan barang, jasa, dan administratif. Diharapkan dengan dilakukannya PEKPPP Mandiri dapat diperoleh informasi yang lebih lengkap dan komprehensif atas kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dari instansi yang dievaluasi. Disamping itu, hasil akhir dari PEKPPP ini merupakan nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP). Dimana hasil IPP tersebut menjadi salah satu komponen pengukuran (indikator) dalam rangka penataan UPT. Disebutkan bahwa IPP yang perlu dicapai berkisar pada nilai 4,01 – 4,50 dengan klasifikasi kategori minimal A- (A minus).
Berkenaan dengan hal tersebut, Biro Organisasi dan Tata Laksana bersama dengan Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa telah melakukan kunjungan atau visitasi secara langsung untuk melakukan pembinaan sekaligus evaluasi terhadap 6 aspek yang menjadi indikator penilaian sesuai dengan acuan pelaksanaan PEKPPP yang tercantum dalam Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2023. Untuk pelaksanaan PEKPPP secara langsung ke lokasi, Biro Organisasi dan Tata Laksana bersama dengan Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa telah mengunjungi 5 perwakilan Kantor Bahasa dan 5 Balai Bahasa terpilih yaitu:
1. Kantor Bahasa Provinsi Banten
2. Kantor Bahasa Provinsi Lampung
3. Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat
4. Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat
5. Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah
6. Balai Bahasa Provinsi D.I. Yogyakarta
7. Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah
8. Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara
9. Kantor Bahasa Provinsi Maluku
10. Balai Bahasa Provinsi Bali
Tindak lanjut dari evaluasi PEKPPP secara mandiri ini adalah Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa akan melakukan koordinasi dengan Biro Organisasi dan Tata Laksana untuk terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap kinerja penyelenggaraan pelayanan publik untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Upaya untuk terus melakukan peningkatan peran dan fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dalam mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang prima guna melakukan penataan organisasi.