Pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Penyelenggaran Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Terkait Penataan UPT Badan Bahasa


Jakarta — Menindaklanjuti mandat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 tahun 2023 Tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 20 3 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP), perlu dilakukan PEKPPP Mandiri di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yaitu 30 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari Balai Bahasa dan Kantor Bahasa yang bertujuan guna mendapatkan nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP)  sebagai salah satu persyaratan dalam rangkaian proses penataan UPT.

Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaran Pelayanan Publik (PEKPPP) merupakan Upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh bahan penyusunan rekomendasi dalam perbaikan pelayanan. PEKPPP Mandiri bertujuan untuk memperluas pelaksanaan PEKPPP pada keseluruhan ruang lingkup pelayanan publik yang meliputi pelayanan barang, jasa, dan administratif. Diharapkan dengan dilakukannya PEKPPP Mandiri dapat diperoleh informasi yang lebih lengkap dan komprehensif atas kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dari instansi yang dievaluasi. Disamping itu, hasil akhir dari PEKPPP ini merupakan nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP). Dimana hasil IPP tersebut menjadi salah satu komponen pengukuran (indikator) dalam rangka penataan UPT. Disebutkan bahwa IPP yang perlu dicapai berkisar pada nilai 4,01 – 4,50 dengan klasifikasi kategori minimal A- (A minus).

Berkenaan dengan hal tersebut, Biro Organisasi dan Tata Laksana telah melakukan evaluasi terhadap 6 aspek yang menjadi indikator penilaian sesuai dengan acuan pelaksanaan PEKPPP yang tercantum dalam Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2023 dengan melakukan wawancara langsung di Hotel Ayana Midplaza Jakarta terhadap 5 perwakilan kantor Bahasa, yaitu : Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu, Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau, Kantor Bahasa Provinsi Bangka Belitung, Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo, dan Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur. Selain itu, pelaksanaan PEKPP juga dilakukan secara daring terhadap 15 Balai dan Kantor Bahasa.

Dari hasil penilaian yang dilaksanakan di Hotel Ayana Jakarta pada tanggal 18 s.d. 19 September 2023 terhadap 20 (dua puluh) UPT Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, seluruh Unit Lokus Evaluasi (ULE) telah memenuhi batas kriteria minimum dalam kebutuhan penataan UPT yaitu A- (Sangat Baik). Berdasarkan hasil evaluasi, unit pelayanan sudah menerapkan seluruh aspek dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang baik sesuai peraturan perundang – undangan, tetapi masih terdapat kekurangan di beberapa indikator yang perlu dipenuhi. Rekomendasi yang disampaikan dapat segera diatasi bagi indikator yang bersifat minor, dan sebagai perbaikan jangka panjang untuk yang bersifat marjinal. Bagi indikator yang telah memenuhi kriteria maksimal untuk dapat senantiasa melakukan monitoring, evaluasi dan peningkatan kualitas dari aspek indikator.

Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan, selanjutnya Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa akan melakukan koordinasi dengan Biro Organisasi dan Tata Laksana untuk terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap kinerja penyelenggaraan pelayanan publik untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Upaya untuk terus melakukan peningkatan peran dan fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dalam mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang prima guna melakukan penataan organisasi.
Ke Halaman Berita