Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi (PKRI) Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


JakartaMenindaklanjuti kegiatan Sosialisasi Nasional Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik (PKRI) Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi, Biro Organisasi dan Tata Laksana telah melakukan Pembahasan Pelaksanaan Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik (PKRI) Tahun 2024 di lingkungan Kemendikbudristek pada hari Selasa s.d. Kamis tanggal 7 s.d. 9 Mei di Jakarta.

Pelaksanaan PKRI tahun 2024 dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran dan informasi objektif terkait implementasi pembinaan inovasi pelayanan publik di tiap instansi pemerintah dan memberikan apresiasi bagi instansi pemerintah yang telah melakukan pembinaan inovasi dengan baik serta mampu menjaga keberlanjutan inovasi dan melakukan replikasi inovasi pelayanan publik.  Adapun pelaksanaan PKRI ini diselenggarakan dengan dua metode, yakni penilaian mandiri atau self-assessment yang dilakukan oleh penyelenggara inovasi bersama unit penyelenggara pelayanan publik (UPP), dan kemudian dilanjutkan dengan penilaian oleh Tim Penilai Independen (TPI) yang meliputi desk evaluasi, presentasi dan wawancara, serta verifikasi dan observasi lapangan. Kemudian, terdapat tiga instrumen yang digunakan dalam PKRI ini. Pertama, form pembinaan inovasi yang digunakan untuk menilai kapasitas dan hasil pembinaan inovasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah. Instrumen kedua adalah form keberlanjutan inovasi untuk mengukur keberlanjutan inovasi yang pernah ditetapkan sebagai Top Inovasi KIPP 2014-2023. Lalu, form ketiga adalah form replikasi inovasi untuk menilai inovasi hasil replikasi dari Top Inovasi 2014-2023.

Berdasarkan diskusi yang dilakukan terhadap masing-masing UPP diketahui bahwa semua inovasi yang masuk dalam penilaian PKRI di lingkungan Kemendikbudristek masih berlanjut hingga saat ini. Hanya saja, ditemui beberapa inovasi yang memiliki perubahan. Berdasarkan diskusi yang dilakukan dengan narasumber, perubahan tersebut tetap dapat dianggap sebagai keberlanjutan. Selain itu, berdasarkan diskusi tersebut diketahui juga bahwa sejauh ini tidak ada UPP yang melakukan replikasi inovasi. Dengan demikian, pengisian form PKRI hanya dilakukan untuk dua jenis form, yaitu form Pembinaan Inovasi yang akan diisi oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana selaku Admin Instansi dan Form Keberlanjutan Inovasi yang akan diisi oleh UPP masing-masing.

Tindak lanjut dari kegiatan ini adalah agar UPP Kemendikbudristek yang menjadi lokus dan objek PKRI 2024 dapat segera mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan berdasarkan instrumen PKRI 2024 dan mengisi formulir di SINOVIK. Formulir difokuskan pada form keberlanjutan inovasi, dikarenakan belum terdapat inovasi hasil replikasi pada UPP Kemendikbudristek.

Ke Halaman Berita