Pembahasan dan Identifikasi Nomenklatur Jenis Layanan di Lingkungan Kemendikbudristek
Jakarta - Menindaklanjuti arahan dari Deputi Pelayanan Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada surat tanggal 17 April 2023 Nomor B/529/PP.99/2023 perihal Permohonan Penyampaian Data Nomenklatur Jenis Layanan di Lingkup Kementerian dan Lembaga. Data Nomenklatur Jenis Layanan tersebut diperlukan untuk penyusunan standarisasi terhadap seluruh nomenklatur jenis pelayanan publik guna mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang berasaskan kepastian hukum, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan pelayanan serta mewujudkan digitalisasi penyelenggaraan pelayanan publik yang sejalan dengan arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik di Kementerian/Lembaga.
Dalam rangka penyusunan standarisasi jenis pelayanan publik tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bermaksud menyusun suatu pedoman yang dapat dijadikan acuan bagi seluruh Instansi Pemerintah dalam menetapkan jenis pelayanan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Biro Organisasi dan Tata Laksana bersama dengan perwakilan dari seluruh unit kerja di lingkungan Kemendikbudristek telah melakukan pembahasan dan identifikasi terkait nomenklatur jenis layanan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Kemendikbudristek yang dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. 6 Mei 2023. Untuk selanjutnya Biro Organisasi dan Tata Laksana merekapitulasi dan mengompilasi data nomenklatur jenis layanan dari masing-masing unit kerja Kemendikbudristek, serta mengirimkan kompilasi daftar nomenklatur jenis pelayanan tersebut kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.