Pembahasan Indikator Teknis Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
Jakarta — Telah disampaikan bahwa terdapat rekomendasi kebijakan untuk melakukan perubahan indikator beban kerja, yang terdiri atas indikator umum dan indikator teknis. Indikator beban kerja ini akan digunakan dalam menentukan besaran/kriteria organisasi perangkat daerah. Indikator umum akan ditentukan oleh Kemendagri, sedangkan untuk indikator teknis ditentukan oleh Kementerian/Lembaga teknis yang mengampu urusan pemerintahan di bidangnya.
Maka berdasarkan hal tersebut, Biro Organisasi dan Tata Laksana telah melaksanakan pembahasan terkait penyesuaian indikator teknis bidang pendidikan dan kebudayaan yang akan digunakan sebagai bahan dalam menyusun kriteria dan klasifikasi organisasi perangkat daerah bidang pendidikan dan kebudayaan ada hari Kamis s.d. Jumat, tanggal 5 s.d. 6 September 2024 di Jakarta, bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan, dan Biro Hukum.
Pada pembahasan ini telah disusun matriks perubahan indikator teknis bidang pendidikan dan kebudayaan yang disesuaikan dengan perkembangan kebijakan saat ini.