Pembahasan Kebutuhan Jabatan Fungsional (JF) Analis SDM Aparatur dan Pranata SDM Aparatur di Lingkungan Kemendikbudristek
Jakarta — Sehubungan dengan perubahan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu dihitung kembali kebutuhan jabatan fungsional yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Salah satu jabatan fungsional yang diperlukan adalah Analis SDM Aparatur dan Pranata SDM Aparatur. Tugas dari Analis SDM Aparatur yaitu melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur sedangkan Pranata SDM Aparatur bertugas melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara.
Menindaklanjuti hal tersebut, Biro Organisasi dan Tata Laksana bersama Biro, Pusat, dan sekretariat unit utama melakukan pembahasan kebutuhan JF Analis SDM Aparatur dan Pranata SDM Aparatur di lingkungan Kemendikbudristek pada tanggal 31 Oktober s.d. 2 November 2022 dan 3 s.d. 5 November 2022. Dari hasil pembahasan, telah diidentifikasi output-output dari setiap butir kegiatan. Sekretariat unit utama memiliki tugas untuk mengkoordinasi penghitungan kebutuhan JF Analis SDM Aparatur dan Pranata SDM Aparatur di lingkungan unit kerjanya. Hasil penghitungan kebutuhan tersebut disampaikan ke Biro Organisasi dan Tata Laksana untuk diproses lebih lanjut.