Pembahasan Kebutuhan JF Analis Pengembangan Kompetensi di Lingkungan Kemendikbudristek


Jakarta — Sehubungan dengan terbentuknya jabatan fungsional Analis Pengembangan Kompetensi yang diatur dalam PermenPANRB Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara, terdapat kesesuaian tugas JF tersebut dengan tugas dan fungsi di Kemendikbudristek. Tugas dari Analis Pengembangan Kompetensi adalah melaksanakan analisis di bidang pengembangan kompetensi yang diuraikan menjadi kegiatan pemetaan kompetensi, pelaksanaan pengembangan kompetensi, serta pemantauan dan evaluasi pengembangan kompetensi. Untuk memastikan kebutuhan JF Analis Pengembangan Kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsi organisasi, perlu dilakukan penghitungan kebutuhan JF tersebut sesuai dengan pedoman formasi yang ditetapkan oleh instansi pembina.


Menindaklanjuti hal tersebut, Biro Organisasi dan Tata Laksana bersama dengan sekretariat unit utama, Biro Sumber Daya Manusia, dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai melakukan pembahasan kebutuhan JF Analis Pengembangan Kompetensi ASN di pada tanggal 24 s.d. 25 Januari 2023. Pembahasan kebutuhan dihadiri pula oleh perwakilan dari LAN sebagai narasumber. Penghitungan kebutuhan dilakukan untuk satu Kementerian. Hasil penghitungan kebutuhan tersebut disampaikan ke Biro Organisasi dan Tata Laksana untuk diproses lebih lanjut.

Ke Halaman Berita