Pembahasan Kebutuhan JF Analis Pengembangan Kompetensi di Lingkungan Kemendikbudristek
Jakarta — Sehubungan dengan terbentuknya jabatan fungsional Analis Pengembangan Kompetensi yang diatur dalam PermenPANRB Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara, terdapat kesesuaian tugas JF tersebut dengan tugas dan fungsi di Kemendikbudristek. Tugas dari Analis Pengembangan Kompetensi adalah melaksanakan analisis di bidang pengembangan kompetensi yang diuraikan menjadi kegiatan pemetaan kompetensi, pelaksanaan pengembangan kompetensi, serta pemantauan dan evaluasi pengembangan kompetensi. Untuk memastikan kebutuhan JF Analis Pengembangan Kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsi organisasi, perlu dilakukan penghitungan kebutuhan JF tersebut sesuai dengan pedoman formasi yang ditetapkan oleh instansi pembina.
Menindaklanjuti hal
tersebut, Biro Organisasi dan Tata Laksana bersama dengan sekretariat unit
utama, Biro Sumber Daya Manusia, dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai
melakukan pembahasan kebutuhan JF Analis Pengembangan Kompetensi ASN di pada
tanggal 24 s.d. 25 Januari 2023. Pembahasan kebutuhan dihadiri pula oleh
perwakilan dari LAN sebagai narasumber. Penghitungan kebutuhan dilakukan untuk
satu Kementerian. Hasil penghitungan kebutuhan tersebut disampaikan ke Biro
Organisasi dan Tata Laksana untuk diproses lebih lanjut.