Pembahasan Kebutuhan JF Analis SDM Aparatur dan Pranata SDM Aparatur di Kemendikbudristek
Jakarta — Sehubungan dengan dilakukannya penghitungan kebutuhan JF Analis SDM Aparatur dan Pranata SDM Aparatur di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, masih terdapat perbedaan persepsi terhadap volume dari tiap butir kegiatan JF tersebut, sehingga hasil penghitungan belum standar. Tugas dari JF Analis SDM Aparatur kaitannya dengan pengelolaan sistem SDM Aparatur sedangkan JF Pranata SDM Aparatur bertugas melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara.
Menindaklanjuti hal tersebut, Biro Organisasi dan Tata Laksana bersama biro, pusat, dan sekretariat unit utama melakukan pembahasan kebutuhan JF Analis SDM Aparatur dan Pranata SDM Aparatur di Kemendikbudristek pada tanggal 9 s.d. 10 Desember 2022 untuk menyepakati volume dari tiap butir kegiatan di unit kerja, instansi pembina, UKIJF, sekretariat unit utama, Biro SDM, Biro Ortala, dan PTN. Dari hasil pembahasan, didapatkan standar volume dari tiap butir kegiatan tersebut. Terkait kebutuhan JF Pranata SDM Aparatur, saat ini sedang dihitung oleh tiap unit kerja menyesuaikan beban kerja dari masing-masing unit kerja.