Pembahasan Kebutuhan JF Analis SDM Aparatur dan Pranata SDM Aparatur di Lingkungan Kemendikbudristek (LLDikti)
Jakarta — Sehubungan dengan dilakukannya proses penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur dan Pranata SDM Aparatur di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, masih terdapat unit kerja yang belum menghitung kebutuhan JF Analis SDM Aparatur dan Pranata SDM Aparatur. Unit-unit kerja di Kemendikbudristek memiliki tugas pokok, fungsi, dan ruang lingkup kerja yang khusus/spesifik. Salah satu unit kerja yang memiliki perbedaan tugas pokok, fungsi, dan ruang lingkup kerja yang khusus/spesifik adalah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Menindaklanjuti hal tersebut, Biro Organisasi dan Tata Laksana kembali melakukan pembahasan kebutuhan JF Analis SDM Aparatur dan Pranata SDM Aparatur di lingkungan Kemendikbudristek pada tanggal 30 Januari s.d. 1 Februari 2023. Kegiatan tersebut melibatkan beberapa perwakilan wilayah LLDikti untuk mengidentifikasi dan mengetahui lebih seksama tugas dan kewenangan LLDikti terkait pengelolaan SDM yang berada dibawah naungan LLDikti.
Hasil yang diperoleh adalah kesepakatan indikator yang digunakan dalam penghitungan kebutuhan untuk menentukan kebutuhan JF Analis SDM Aparatur dan Pranata SDM Aparatur di LLDikti. Selanjutnya, masing-masing LLDikti mengisi dan menyampaikan hasil penghitungan kebutuhan JF Analis SDM Aparatur dan Pranata SDM Aparatur ke Biro Organisasi dan Tata Laksana untuk diproses lebih lanjut.