Pembahasan Kebutuhan JF Kepegawaian pada PTN BH
Jakarta — Sehubungan dengan perubahan nomenklatur Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian menjadi Analis SDM Aparatur dan Pranata SDM Aparatur, diperlukan rekomendasi kebutuhan dari instansi pembina dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini Kemendikbudristek telah mendapatkan rekomendasi kebutuhan JF Kepegawaian untuk seluruh unit kerja di lingkungan Kemendikbudristek kecuali Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH).
Menindaklanjuti hal
tersebut, Biro Organisasi dan Tata Laksana bersama dengan perwakilan dari Biro
Sumber Daya Manusia, Sekretariat Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan
Teknologi, dan 11 PTN BH didampingi oleh BKN melakukan pembahasan kebutuhan JF
kepegawaian di lingkungan PTN BH. Analisis beban kerja JF Analis SDMA dan
Pranata SDM mengacu pada pedoman penyusunan kebutuhan yang telah ditetapkan
oleh BKN. Terhadap hasil analisis beban kerja di PTN BH dilakukan rasionalisasi
karena kebutuhan JF hanya diperuntukkan bagi JF yang sudah eksisting, sedangkan
kebutuhan untuk perpindahan jabatan pelaksana ke JF tidak disediakan. Selanjutnya
hasil penghitungan kebutuhan tersebut akan disampaikan ke BKN untuk mendapatkan
rekomendasi kebutuhan.