Pembahasan Konsep Bahan Penetapan Permendikbudristek terkait Mekanisme Pengangkatan JF Utama dan Pelaksanaan Tugas JF Utama di Kemendikbudristek
Jakarta — Dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan unit kerja khususnya pada jabatan fungsional jenjang ahli utama dengan penyesuaian sistem kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Biro Organisasi dan Tata Laksana melaksanakan pembahasan penyusunan Bahan Penetapan Permendikbudristek terkait Mekanisme Pengangkatan dan Pelaksanaan Tugas JF Ahli Utama di Lingkungan Kemendikbudristek pada tanggal 4 Juni 2024 di Jakarta dengan mengundang perwakilan dari Biro Hukum, Biro SDM, KemenPANRB, dan BKN.
Penyusunan peraturan Menteri tentang mekanisme pengangkatan pejabat fungsional ahli utama di Kemendikbudristek merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan JF ahli utama demi mencapai prioritas nasional. Peraturan ini tidak hanya mengatur proses seleksi dan penempatan, tetapi juga menekankan pada peningkatan kualitas tata kelola dan kontribusi terhadap pencapaian visi dan misi instansi. Dalam proses penyusunan juga mempertimbangkan dengan seksama aspek teknis, seperti sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada, serta penegasan terhadap syarat-syarat internal yang harus dipenuhi calon pejabat fungsional ahli utama.
Tindak lanjut dari kegiatan ini, rancangan peraturan yang telah disusun dan dibahas bersama Biro Hukum dan unit kerja terkait perlu disampaikan kepada Biro Hukum untuk diproses lebih lanjut menjadi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.