Pembahasan Lanjutan Evaluasi Permendikbud Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Jakarta — Dalam rangka menindaklanjuti kebutuhan penyesuaian tata naskah dinas terhadap perkembangan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sesuai dengan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas, Biro Organisasi dan Tata Laksana melakukan pembahasan terkait evaluasi tata naskah dinas di lingkungan Kemendikbudristek.
Berkenaan dengan hal tersebut, pada tanggal 15 s.d. 16 Maret 2024, Biro Organisasi dan Tata Laksana melakukan Evaluasi terhadap Permendikbud Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari ANRI sebagai narasumber dan perwakilan dari Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa.
Hasil dari evaluasi tersebut, terdapat beberapa hasil pembahasan yang dapat dijadikan sebagai bahan revisi Permendikbud Nomor 3 Tahun 2021 dan beberapa catatan yang perlu didiskusikan lebih lanjut dengan ANRI, Biro Hukum, dan Unit Kerja terkait. Tindak lanjut dari kegiatan ini, hasil rancangan peraturan yang telah disusun perlu didikusikan lebih lanjut dengan ANRI dan Biro Hukum, untuk selanjutnya akan dilakukan pembahasan kembali dalam menyusun drafting rancangan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.