Pembahasan Nomenklatur Jabatan Pelaksana di Perguruan Tinggi Negeri


Jakarta — Dalam rangka penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana (JP) sesuai PermenPANRB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah dan KepmenPANRB Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah, Kemendikbudristek telah melakukan identifikasi JP yang digunakan di unit utama, UPT, dan LLDikti. Terkait JP di lingkungan perguruan tinggi negeri (PTN), nomenklaturnya sangat beragam dan belum semua mengikuti aturan nomenklatur JP yang ditetapkan MenPANRB sebelumnya.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, Biro Organisasi dan Tata Laksana bersama dengan perwakilan PTN di lingkungan Kemendikbudristek, melakukan Identifikasi Jabatan Pelaksana di lingkungan PTN pada tanggal 16 s.d. 18 Februari 2023. Dari hasil pembahasan, disepakati sebanyak 14 nomenklatur jabatan pelaksana yang akan digunakan di lingkungan PTN. Selanjutnya hasil penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana ini akan digunakan sebagai bahan revisi peta jabatan PTN di lingkungan Kemendikbudristek.

Ke Halaman Berita