Pembahasan Penataan Organisasi di Lingkungan Politeknik dan Akademi Komunitas Negeri


Jakarta - Dalam rangka mewujudkan organisasi perguruan tinggi yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses untuk mendukung pelayanan kinerja, dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi serta menindaklanjuti Surat Sekretariat Jenderal Nomor 140979/A/OT/2020, tanggal 28 Desember 2020, tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Perguruan Tinggi Negeri.

Maka berdasarkan hal tersebut, Biro Organisasi dan Tata Laksana telah melakukan kegiatan Pembahasan Penataan Organisasi di Lingkungan Politeknik dan Akademi Komunitas Negeri yang belum mengusulkan penataan organisasi dan penyederhanaan birokrasi, pada tanggal 15 Maret 2023. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, perwakilan KemenPANRB, perwakilan Setditjen Pendidikan Vokasi, perwakilan Politeknik Manufaktur Negeri Bandung, perwakilan Politeknik Negeri Media Kreatif, perwakilan Politeknik Negeri Nusa Utara, perwakilan Politeknik Negeri Fakfak, perwakilan Politeknik Negeri Banyuwangi, perwakilan Akademi Komunitas Negeri Pacitan, perwakilan Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong dan staff Biro Organisasi dan Tata Laksana.

Hasil dari pembahasan tersebut, Politeknik dan Akademi Komunitas Negeri yang belum mengusulkan penataan organisasi, akan mengusulkan penataan paling lambat pada akhir bulan Juni 2023.

Ke Halaman Berita