Pembahasan Penataan Organisasi Politeknik Negeri Manado dan Politeknik Negeri Sriwijaya
Jakarta - Biro Organisasi dan Tata Laksana telah melakukan Pembahasan terkait Penataan Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado dan Politeknik Negeri Sriwijaya, pada hari Senin s.d. Selasa tanggal 6 s.d. 7 Maret 2023, dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktur Politeknik Negeri Manado Nomor 048/PL12/TU/2023 tanggal 10 Januari 2023 perihal Penyampaian Naskah Akademik-SOTK Politeknik Negeri Manado dan Surat Direktur Politeknik Negeri Sriwijaya Nomor 00905/PL6.4.2/SP/2023 tanggal 30 Januari 2023 perihal Perubahan SOTK Politeknik Negeri Sriwijaya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Perwakilan Setditjen Pendidikan Vokasi, Perwakilan Politeknik Negeri Manado dan Politeknik Negeri Sriwijaya , Kepala Subbagian Tata Usaha Biro Organisasi dan Tata Laksana serta Staf Biro Organisasi dan Tata Laksana.
Hasil dari pembahasan
tersebut adalah terdapat catatan untuk Politeknik
Negeri Sriwijaya terkait usul penambahan jurusan dan pembentukan pascasarjana
perlu menyampaikan surat rekomendasi dari Ditjen Pendidikan Vokasi terlebih
dahulu, maka ini masih menunggu surat rekomendasi dari Ditjen Pendidikan
Vokasi, kemudian untuk usul pembentukan Pusat Pembelajaran sesuai dengan
kebijakan penataan organisasi pada PTN, fungsi pengembangan pembelajaran
menjadi satu dengan Pusat Penjaminan Mutu. Kemudian terkait usulan UPA
disepakati usulan UPA Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik
disesuaikan nomenklaturnya menjadi UPA Perawatan dan Perbaikan, dan untuk UPA
Layanan Bisnis dan Produk Unggulan disesuaikan menjadi UPA Pengembangan
Teknologi dan Produk Unggulan.
Kemudian, catatan untuk Politeknik Negeri Manado, terkait usulan perubahan nomenklatur Wakil Direktur Bidang Perencanaan dan Kerja Sama ini dapat di akomodir, kemudian untuk Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan di sesuaikan menjadi Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. Untuk fungsi Hubungan Masyarakat pada “Bagian” ini masuk kedalam fungsi “Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum”. Selanjutnya untuk usulan UPA Layanan Uji Kompetensi ini perlu melampirkan lisensi dari BNSP, dan untuk usulan UPA Bahasa dan UPA Pengembangan Teknologi dan Produk Unggulan ini dapat di terima dengan dilengkapi narasi dan pemanfaatan UPA oleh semua jurusan.