Pembahasan Penataan Organisasi Universitas Bangka Belitung, Universitas Sulawesi Barat, dan Politeknik Negeri Lhokseumawe dengan KemenPANRB
Jakarta - Dalam rangka menindaklanjuti usul penataan organisasi Universitas Bangka Belitung, Universitas Sulawesi Barat, dan Politeknik Negeri Lhokseumawe yang telah disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1945/MPK.A/OT.00.01/2023, tanggal 18 Januari 2023, perihal Usul Penataan Organisasi 6 (enam) Perguruan Tinggi Negeri, Biro Organisasi dan Tata Laksana bersama Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, dan Ditjen Pendidikan Vokasi, serta PTN yang bersangkutan telah melakukan pembahasan Penataan Organisasi Universitas Bangka Belitung, Universitas Sulawesi Barat, dan Politeknik Negeri Lhokseumawe dengan KemenPANRB pada hari Rabu s.d. Kamis, 10 s.d. 11 Mei 2023, The Mirah Hotel Bogor Jalan Pangrango Nomor 9A, Babakan, Bogor Tengah, Bogor.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Koordinator Pelembagaan Unit Organisasi, Perwakilan Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Perwakilan Ditjen Pendidikan Vokasi, Perwakilan Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi, Perwakilan Universitas Bangka Belitung, Universitas Sulawesi Barat, dan Politeknik Negeri Lhokseumawe, Kepala Subbagian Tata Usaha Biro Organisasi dan Tata Laksana, dan Staf Biro Organisasi dan Tata Laksana.
Hasil dari rapat tersebut, usulan penataan organisasi dari ke ketiga PTN ini sudah sesuai dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi dan penataan organisasi PTN dan usulan-usulan yang disampaikan dapat di akomodasi oleh KemenPANRB, namun masih terdapat beberapa catatan untuk usulan dari Politeknik Negeri Lhokseumawe dan Universitas Sulawesi Barat yang akan ditindaklanjuti sesuai dengan hasil pembahasan, dan selanjutnya menunggu surat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.