Pembahasan Penataan Organisasi Universitas Bengkulu dan Universitas Samudra


Jakarta - Telah dilakukan pembahasan terkait Usul Penataan Organisasi Universitas Bengkulu dan Universitas Samudra bersama Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Setditjen Pendidikan, Riset, dan Teknologi, dan PTN yang bersangkutan dalam rangka menindaklanjuti usulan yang telah disampaikan oleh Universitas Bengkulu dan Universitas Samudra pada Biro Organisasi dan Tata Laksana.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 8 Maret 2023, bertempat di Hotel Amaroossa Grande Bekasi Jalan A. Yani Nomor 88, Marga Jaya, Bekasi, yang dihadiri oleh Plt. Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Perwakilan dari Setditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Perwakilan Universitas Bengkulu dan Universitas Samudra, Kepala Subbagian Tata Usaha Biro Organisasi dan Tata Laksana, dan Staf Biro Organisasi dan Tata Laksana.

Hasil dari pembahasan tersebut, catatan untuk Universitas Samudra terkait usul penambahan Fakultas baru, ini belum dapat di akomodasi karena masih dilakukannya moratorium pembentukan fakultas baru sesuai dengan surat edaran sekretariat jenderal nomor 05/M/SE/X/2017, namun untuk perubahan nomenklatur Fakultas ini dapat di akomodir dimana Fakultas Hukum menjadi Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Politik, Fakultas Ekonomi menjadi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, dan Fakultas Teknik menjadi Fakultas Sains dan Teknologi. Kemudian untuk usul pembentukan Pascasarjana ini belum dapat di akomodir mengingat Universitas Samudra belum memiliki Program Studi Magister Multidisiplin.

Kemudian catatan untuk Universitas Bengkulu terkait sistematika naskah akademik ini secara umum sudah sesuai namun terdapat beberapa catatan minor yang akan di perbaiki oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana, kemudian terkait usulan perubahan noemenklatur Wakil Rektor Bidang Sumber Daya menjadi Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum serta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan menjadi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, ini dapat di akomodir. Kemudian terkait susunan organisasi pada Fakultas yang menangani terkait program studi, khusus untuk Fakultas Hukum menggunakan kata “bagian”, sedangkan untuk Fakultas lainnya menggunakan kata “jurusan”. Kemudian terkait penghapusan pascasarjana akan ditelaah terlebih dahulu oleh di Ditjen Diktiristek, hasil telaah akan disampaikan melalui surat Ditjen Diktiristek ke Universitas Bengkulu.

Ke Halaman Berita