Pembahasan Penyiapan Laporan Pelaksanaan SKM kepada KemenPANRB
Jakarta — Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Pelayanan Publik Nomor B/189/PP.06/2023 tentang Perpanjangan Periode Pelaporan SKM Dalam Rangka Reformasi Birokrasi. Sesuai dengan apa yang dijelaskan dalam Surat Deputi tersebut, terdapat beberapa poin yang menjadi prioritas: 1) Setiap Instansi Pemerintah wajib melaporkan pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) paling lambat 15 Oktober 2023 kepada Deputi Bidang Pelayanan Publik, KemenPANRB; 2)Unit Kerja yang menjadi unit lokus evaluasi menyampaikan laporan pelaksanaan SKM kepada Biro Ortala Kemendikbudristek; 3) Biro Ortala melakukan kompilasi laporan SKM Unit Kerja, kemudian menyampaikan laporan SKM tersebut kepada Deputi Bidang Pelayanan Publik, KemenPANRB.
Berkenaan dengan hal tersebut, Biro Organisasi dan Tata Laksana telah melakukan Pembahasan Penyusunan Laporan Pelaksanaan SKM pada Unit Kerja di lingkungan Kemendikbudristek pada tanggal 6 Oktober 2023 di Jakarta. Pada pengumpulan laporan SKM tahun ini, KemenPANRB meminta 10 sampel Unit Pelayanan Publik (UPP) untuk mengirimkan laporan hasil SKM dan tindak lanjut dari hasil SKM tersebut. Biro Organisasi dan Tata Laksana mengundang 10 UPP dalam pembahasan penyusunan laporan SKM yang terdiri dari: (1) Politeknik Negeri Batam; (2) Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur; (3) Kantor Bahasa Provinsi Maluku; (4) Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Tengah; (5) Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Timur; (6) Balai Besar Guru Penggerak Provinsi Jawa Barat; (7) Balai Bahasa Provinsi Bali; (8) Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan; (9) Universitas Udayana; dan (10) Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra dengan tujuan untuk membahas terkait batas waktu pengumpulan laporan SKM kepada Biro Ortala, keseragaman format laporan SKM yang harus dikumpulkan oleh UPP, dan hal-hal teknis lainnya.
Tindak lanjut dari kegiatan ini adalah agar 10 UPP yang menjadi lokus evaluasi dapat segera menyusun laporan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) beserta laporan pelaksanaan tindak lanjut sesuai format yang telah ditentukan oleh KemenPANRB. Laporan SKM UPP tersebut segera disampaikan kepada Biro Ortala selaku unit pembina pelayanan publik Kemendikbudristek untuk diolah lebih lanjut menjadi laporan organisasi/Kementerian kepada Deputi Bidang Pelayanan Publik, KemenPANRB.