Pembahasan Penyusunan Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab/Kota di Papua


Jakarta Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, perlu dilakukan penataan kelembagaan organisasi perangkat daerah bidang pendidikan dan kebudayaan di Papua, maka pada tanggal 5 Juni 2023 telah dilakukan pembahasan kelembagaan Perangkat Daerah pada Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota di Papua, dimana hasil dari pembahasan tersebut bahwa Kementerian/Lembaga Nonkementerian sesuai dengan urusan agar mengidentifikasi/menginventarisir tugas dan fungsi yang terdapat pada pedoman nomenklatur saat ini untuk disesuaikan dengan kewenangan yang diatur dalam Lampiran PP Nomor 106 Tahun 2021, maka berdasarkan hasil pembahasan tersebut Biro Organisasi dan Tata Laksana telah melakukan Pembahasan Penyusunan Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab/Kota di Papua, pada hari Kamis,  tanggal 15 Juni 2023.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Perwakilan Biro Hukum, Perwakilan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Perwakilan Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Perwakilan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Perwakilan Kementerian Dalam Negeri yang bersangkutan, dan Staf Biro Organisasi dan Tata Laksana.

Hasil dari pembahasan tersebut telah dilaksanakan penyesuaian Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab/Kota di Papua, sesuai dengan PP Nomor 106 Tahun 2021.

Ke Halaman Berita