Pembahasan Perubahan Kepmendikbudristek Nomor 162/O/2023


Jakarta — Berkenaan dengan telah ditetapkannya Permendikbudristek Nomor 60 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi serta menindaklanjuti Permohonan dari Plt. Kepala Museum dan Cagar Budaya perihal Perubahan Nomenklatur Museum dan Cagar Budaya Dalam Bahasa Inggris, perlu dilakukan perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 162/O/2023 Tentang Nomenklatur Kementerian, Unit Organisasi, dan Unit Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam Bahasa Inggris. Berdasarkan hal tersebut, Biro Organisasi dan Tata Laksana telah melakukan pembahasan terkait perubahan Kepemndikbudristek Nomor 162/O/2023 yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 20 November 2023, di Jakarta.

Pada kegiatan tersebut, Biro Organisasi dan Tata Laksana bersama dengan Biro Hukum, perwakilan dari UPT Museum dan Cagar Budaya, dan Perwakilan dari Sesditjen Kebudayaan melakukan pembahasan rancangan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 162/O/2023 tentang Nomenklatur Kementerian, Unit Organisasi, dan Unit Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Dalam Bahasa Inggris.

Tindak lanjut dari kegiatan ini, rancangan keputusan yang telah disusun dan dibahas bersama Biro Hukum dan Unit Kerja terkait perlu disampaikan kepada Biro Hukum untuk diproses lebih lanjut menjadi Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Ke Halaman Berita