Pembahasan Perubahan Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan


Jakarta — Biro Organisasi dan Tata Laksana bersama Setditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Setditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Setditjen Kebudayaan, dan Direktorat FKKPD, Ditjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, telah melakukan pembahasan terkait Perubahan Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, pada hari Rabu, tanggal 1 November 2023, di Jakarta.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Ketua Tim Pelembagaan Unit Organisasi dan Reformasi Birokrasi Internal, Perwakilan dari Direktorat FKKPD, Ditjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Perwakilan Setditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Setditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Setditjen Kebudayaan, dan Staf Biro Organisasi dan Tata Laksana.

Hasil dari pembahasan tersebut, Setditjen unit utama akan mereviu dan menyampaikan kepada Biro Ortala usul perubahan variabel teknis bidang pendidikan dan bidang kebudayaan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Sebagai tindak lanjut, Biro Ortala dan Direktorat FKKPD, Ditjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri akan melakukan pembahasan kembali terhadap usulan perubahan variabel teknis bidang pendidikan dan bidang kebudayaan.
Ke Halaman Berita