Pembahasan Peta Jabatan Pusat di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Jakarta — Menteri PANRB telah menerbitkan PermenPANRB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah yang berisi penyederhanaan nomenklatur Jabatan Pelaksana (JP). Dalam PermenPANRB tersebut JP diklasifikasikan menjadi tiga yaitu Klerek, Operator, dan Teknisi berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. PermenPANRB tersebut juga mengamanatkan K/L sebagai instansi teknis untuk mengusulkan penetapan nomenklatur JP kepada Menteri PANRB.
Menindaklanjuti hal tersebut, Biro Organisasi dan Tata Laksana bersama sekretariat unit utama dan Biro Sumber Daya Manusia melakukan pembahasan jabatan pelaksana Kemendikbudristek pada tanggal 20 s.d. 22 Oktober 2022. Dari hasil pembahasan, sebanyak 19 jabatan pelaksana akan diusulkan penetapan nomenklaturnya ke Menteri PANRB. Beberapa unit utama seperti Ditjen Kebudayaan, Ditjen PAUD Dasmen, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan memiliki tugas untuk menyiapkan kelengkapan dokumen pengusulan penetapan nomenklatur sesuai dengan bidang tugasnya.