Pembahasan Peta Jabatan UPT di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Jakarta — Sehubungan dengan terbitnya
Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai
Bahasa dan Kantor Bahasa, menjadi momentum yang tepat untuk penataan SDM UPT di
lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa sesuai dengan kebutuhan
organisasi. Agar penataan SDM dapat dilakukan dengan
tepat, perlu dilakukan identifikasi dan pemetaan jabatan yang diperlukan sesuai
dengan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja, serta menentukan jumlah
kebutuhan untuk setiap jenis jabatan yang dibutuhkan berdasarkan beban kerja
yang ada.
Menindaklanjuti hal tersebut, Biro Organisasi dan Tata Laksana bersama dengan Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa beserta dengan seluruh Balai dan Kantor Bahasa melakukan pembahasan peta jabatan 30 Balai dan Kantor Bahasa pada tanggal 10 s.d. 12 November 2022 dan 14 s.d. 16 November 2022. Dari hasil pembahasan, dimasukkan kebutuhan JF Widyabasa berdasarkan penetapan kebutuhan dari KemenPANRB. Diharapkan dengan tersusunnya peta jabatan Balai dan Kantor Bahasa penataan SDM UPT Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dapat dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan beban kerja organisasi.