Pembahasan Rincian Tugas Politeknik Negeri Jember
Jakarta - Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Jember, perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan Rincian Tugas, berdasarkan hal tersebut Politeknik Negeri Jember telah menyampaikan usulan terkait draf rincian tugas kepada Biro Organisasi dan Tata Laksana melalui surat Direktur Politeknik Negeri Jember Nomor 5280/PL17/KP/2023 tanggal 30 Maret 2023 perihal Penyampaian Dokumen Rincian Tugas Unit Kerja Politeknik Negeri Jember, untuk menindaklanjuti usulan tersebut Biro Organisasi dan Tata Laksana bersama Ditjen Pendidikan Vokasi dan PTN yang bersangkutan telah melakukan pembahasan terkait Rincian Tugas Politeknik Negeri Jember, yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023, di Hotel Century Park Jalan Pintu Satu, Senayan, Jakarta.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Direktur Politeknik Negeri Jember, Perwakilan Setditjen Pendidikan Vokasi, Perwakilan Biro Hukum, Perwakilan Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi, Perwakilan Politeknik Negeri Jember, Kepala Subbagian Tata Usaha Biro Organisasi dan Tata Laksana, dan Staf Biro Organisasi dan Tata Laksana.
Dalam pembahasan tersebut telah dilakukan penyesuaian penggunaan kata serta penyesuaian rincian tugas yang sesuai dengan tugas dan fungsi Politeknik Negeri Jember.