Pembahasan Rincian Tugas Politeknik Negeri Manado dan Politeknik Negeri Lhokseumawe
Jakarta — Politeknik Negeri Manado dan Politeknik Negeri Lhokseumawe telah menyampaikan usul penyusunan rincian tugas kepada Biro Organisasi dan Tata Laksana sebagai tindaklanjut dari penetapan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado dan Politeknik Negeri Lhokseumawe, maka Biro Organisasi dan Tata Laksana telah melaksanakan pembahasan tentang rincian tugas Politeknik Negeri Manado dan Politeknik Negeri Lhokseumawe unutk menindaklanjuti usulan tersebut.
Pembahasan ini dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 26 September 2024, bersama dengan Biro Hukum, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Politeknik Negeri Lhokseumawe, dan Politeknik Negeri Manado yang bertempat di Jakarta.
Kesepakatan dari pembahasan ini rincian tugas yang telah disusun dalam pembahasan akan disampaikan kepada masing-masing PTN yang bersangkutan untuk direview kembali secara internal sebelum di tetapkan menjadi Keputusan Menteri.
Rancangan rincian tugas yang sudah direviu oleh PTN diharapkan dapat disampaikan Kembali kepada Biro Organisasi dan Tata Laksana dalam waktu 1 (satu) minggu setelah pembahasan untuk disampaikan kepada Biro Hukum untuk ditetapkan sebagai Keputusan Menteri tentang Rincian Tugas.