Pembahasan Rincian Tugas Politeknik Negeri Semarang dan Politeknik Maritim Negeri Indonesia


Jakarta Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Semarang dan Politeknik Maritim Negeri Indonesia, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan rincian tugas, oleh karena itu masing-masing PTN telah mengusulkan penyusunan rincian tugas melalui surat surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 0007/D1/OT.00.01/2024 tanggal 3 Januari 2024 perihal Penyampaian Draft Rincian Tugas dan surat Direktur Politeknik Maritim Negeri Indonesia Nomor 0023/PL38/OT.00.01/2024 tanggal 5 Januari 2024 perihal Usul Rincian Tugas Politeknik Maritim Negeri Indonesia, untuk menindaklanjuti usulan tersebut Biro Organisasi dan Tata Laksana telah melakukan pembahasan terkait penyusunan rincian tugas Politeknik Negeri Semarang dan Politeknik Maritim Negeri Indonesia, yang di laksanakan pada hari Rabu s. d Kamis, tanggal 24 s.d 25 April 2024, di Semarang.

Pembahasan tersebut dihadiri oleh Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Abdullah Faqih, Ketua Tim Pelembagaan Unit Organisasi Yudi Pramudianto, Direktur Politeknik Maritim Negeri Indonesia, Tim Penyusun rincian tugas Politeknik Maritim Negeri Indonesia, Tim penyusun rincian tugas Politeknik Negeri Semarang, Perwakilan dari Biro Hukum, Perwakilan dari Setditjen Pendidikan Vokasi, dan Staff Biro Organisasi dan Tata Laksana.

Dari hasil pembahasan ini dapat disimpulkan bahwa rincian tugas Politeknik Negeri Semarang dan Politeknik Maritim Negeri Indonesia sudah disesuaikan dengan tugas dan fungsi dilingkungan Politeknik Negeri Semarang dan Politeknik Maritim Negeri Indonesia. Selanjutnya akan dibuatkan Rancangan Keputusan Menteri yang kemudian akan sampaikan pada Biro Hukum untuk ditindaklanjuti dan ditetapkan sebagai Keputusan Menteri.

Ke Halaman Berita