Pembahasan Rincian Tugas Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Inspektorat Jenderal
Jakarta — Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendididkan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Biro Organisasi dan Tata Laksana telah melaksanakan pembahasan terkait Rincian Tugas Pusat Pelatihan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Inspektorat Jenderal sebagai tindaklanjut penetapan Peraturan Menteri tersebut, pada hari Kamis, 30 Mei 2024, di Jakarta.
Pembahasan tersebut dihadiri oleh Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Plt. Kepala Pusat Pelatihan SDM Pendidikan dan Kebudayaan, Ketua Tim Pelembagaan Unit Organisasi, perwakilan dari inspektorat I s.d IV, perwakilan dari Inpektorat Investigasi, dan Staff Biro Organisasi dan Tata Laksana.
Hasil dari pembahasan ini, telah dilakukan penyesuaian rincian tugas Pusat Pelatihan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Inspektorat Jenderal dengan Peraturan Menteri Pendididkan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendididkan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendididkan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Selanjutnya akan dibuatkan Rancangan Keputusan Menteri sesuai dengan hasil pembahasan yang kemudian akan sampaikan pada Biro Hukum untuk ditindaklanjuti dan ditetapkan sebagai Keputusan Menteri.