Pembahasan Rincian Tugas Universitas Pendidikan Ganesha
Jakarta - Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha, perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan Rincian Tugas, berdasarkan hal tersebut Universitas Pendidikan Ganesha telah menyampaikan usulan terkait draf rincian tugas kepada Biro Organisasi dan Tata Laksana melalui surat Rektor Nomor 2389/UN48/PR/2023 tanggal 3 Mei 2023 perihal Usulan Draft Dokumen Rincian Tugas Unit Kerja Universitas Pendidikan Ganesha. Untuk menindaklanjuti usulan tersebut, Biro Organisasi dan Tata Laksana bersama Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dan PTN yang bersangkutan telah melakukan pembahasan terkait Rincian Tugas Universitas Pendidikan Ganesha, yang dilaksanakan pada hari Senin s.d. Selasa, tanggal 15 s.d. 16 Mei 2023, di The 101 Bogor Jalan Suryakencana, Babakan, Bogor Tengah, Bogor.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Koordinator Pelembagaan Unit Organisasi, Perwakilan Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kepala Subbagian Tata Usaha Biro Organisasi dan Tata Laksana, dan Staf Biro Organisasi dan Tata Laksana.
Hasil dari pembahasan tersebut usulan rincian tugas yang telah disampaikan secara keseluruhan sudah sesuai dan dapat diterima, maka draf ini akan segera ditindaklanjuti dengan penyusunan Rancangan Keputusan Menteri.