Pembahasan Rincian Tugas Universitas Siliwangi, Universitas Mataram, Politani Payakumbuh, dan Politeknik Negeri Pontianak
Jakarta — Sebagai tindaklanjut dari ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Siliwangi, Universitas Mataram, Politani Payakumbuh, dan Politeknik Negeri Pontianak, masing-masing PTN yang bersangkutan telah mengusulkan penyusunan rician tugas kepada Biro Organisasi dan Tata Laksana, maka mengingat hal tersebut Biro Organisasi dan Tata Laksana telah melakukan pembahasan terkait Rincian Tugas Universitas Siliwangi, Universitas Mataram, Politani Payakumbuh, dan Politeknik Negeri Pontianak, yang di laksanakan pada hari Rabu s.d. Jumat, tanggal 11 s.d. 13 September 2024 di Jakarta.
Pembahasan ini dilaksanakan bersama dengan Biro Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Universitas Siliwangi, Universitas Mataram, Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh, Politeknik Negeri Pontianak,
Dari hasil pembahasan ini dapat disimpulkan bahwa rincian tugas Universitas Siliwangi, Universitas Mataram, Politani Payakumbuh, dan Politeknik Negeri Pontianak sudah sesuai dengan tugas dan fungsi. Selanjutnya rician tugas ini akan direviu secara internal oleh masing-masing PTN, dan diharapkan dalam waktu seminggu sudah dapat disampaikan kembali kepada Biro Organisasi dan Tata Laksana untuk disampaikan pada Biro Hukum untuk ditindaklanjuti dan ditetapkan sebagai Keputusan Menteri.