Pembahasan Rincian Tugas Universitas Tadulako dan Universitas Samudra


Jakarta — Berdasarkan pasal 100 Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tadulako dan pasal 80 Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Samudra, perlu dilakukan penyusunan rincian tugas unit kerja di masing-masing perguruan tinggi yang bersangutan, maka sehubungan dengan hal tersebut Rektor Universitas Tadulako dan Rektor Universitas Samudra telah mengusulkan penyusunan rincian tugas melalui surat Rektor Universitas Tadulako Nomor 1910/UN28/KP.10.00/2024 tanggal 3 Juni 2024 perihal Penyampaian Draf Perbaikan Rincian Tugas UNTAD dan surat Rektor Universitas Samudra Nomor 3221/UN54/KP/2024 tanggal 19 Juli 2024 perihal Usul Draf Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Rincian Tugas Unit Kerja di lingkungan Universitas Samudra.

Dalam rangak menindaklanjuti usulan tersebut Biro Organisasi dan Tata Laksana telah melaksanakan pembahasan terkait Penyusunan Rincian Tugas Universitas Tadulako dan Universitas Samudra, pada hari Senin s.d. Selasa tanggal 19 s.d. 20 Agustus 2024 di Jakarta. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Ketua Tim Pelembagaan Unit Organisasi Biro Ortala, Rektor Universitas beserta jajarannya, Wakil Rektor Universitas Tadulako beserta jajarannya, Bapak Suwitno dari Setditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Perwakilan dari Biro Hukum, dan Staff Biro Organisasi dan Tata Laksana.

Selanjutnya rancangan rincian tugas Universitas Tadulako dan Universitas Samudra yang telah dibahas akan disampaikan kebiro Hukum untuk ditetapkan sebagai Keputusan Menteri tentang Rincian Tugas.

Ke Halaman Berita