Pembahasan RSPTN
Jakarta — Dalam rangka menindaklanjuti pembahasan terkait RSPTN, perlu dilakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan mengingat belum jelasnya kedudukan RSPTN pada universitas yang memiliki Fakultas Kedokteran sehingga Kementerian PANRB menyarankan untuk pengusulan RSPTN perlu dibahas terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan. Maka untuk menindaklanjuti hal tersebut Biro Organisasi dan Tata Laksana telah melaksanakan pembahasan terkait RSPTN pada hari Senin, tanggal 2 September 2024 di Jakarta.
Pembahasan ini dihadiri oleh Ketua Tim Pelembagaan Unit Organisasi, Bapak Suwitno dari Setditjendiktiristek, Dr. Else Mutiara Sihotang Kementerian Kesehatan, dr. Ika Trisia, MKM Katimja Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Kesehatan yang hadir melalui daring, Perwakilan dari masing-masing PTN yang memiliki RSPTN yang hadir melalui daring, Perwakilan dari Biro Hukum, dan Staf Biro Organisasi dan Tata Laksana.
Kesimpulan dari pembahasan ini terdapat beberapa pilihan bentuk pelembagaan RSPTN dan akan dibuatkan kajian terkait organisasi PTN serta permasalahan yang terjadi jika RSPTN ini tidak ada. Serta disarankan perlu adanya penambahan fungsi layanan kesehatan pada fungsi unit utama yang dijabarkan dalam rincian tugas agar dapat mewadahi pelembagaan RSPTN di perguruan tinggi negeri.