Pembahasan Susunan Organisasi Fakultas


Jakarta — Dalam rangka penataan organisasi pada Perguruan Tinggi Negeri khususnya terkait susunan organisasi Fakultas, Biro Organisasi dan Tata Laksana bersama dengan Kementerian PANRB dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, telah melakukan pembahasan terkait Susunan Organisasi Fakultas pada Universitas dan Institut, pada hari Jumat, tanggal 22 Desember 2023, di Jakarta.

Pembahasan tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian PANRB, Ketua Tim Pelembagaan Unit Organisasi dan Reformasi Birokrasi, Biro Organisasi dan Tata Laksana, Widodo Budi Siswanto, Setditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Sudrajat, STISIP YUPPENTEK, Reny Parlina, Praktisi Organisasi, Perwakilan dari Biro Hukum, dan perwakilan dari masing-masing PTN yang hadir melalui Daring, serta Staf Biro Organisasi dan Tata Laksana.

Hasil dari pembahasan tersebut adalah sebagai berikut :

1.   Bahwa tidak ada lagi perbedaaan penyebutan untuk unit yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung Program Studi pada Fakultas, yaitu Jurusan. Kondisi semula, untuk fakultas yang memiliki monoprodi (Fakultas Hukum dan Fakultas Kedokteran) unit pengelola pendukung program studi dilaksanakan oleh bagian, sedangkan untuk fakultas yang memiliki multiprodi dilaksanakan oleh jurusan.

2. Pembentukan jurusan pada fakultas dilakukan sesuai kebutuhan masing-masing PTN dengan mempertimbangkan jumlah program studi pada fakultas. Adapun mekanisme pembentukan jurusan, PTN perlu mengusulkan terlebih dahulu kepada Dirjen Diktiristek untuk mendapatkan rekomendasi.

Ke Halaman Berita