Pembahasan Tugas dan Fungsi 4 (empat) Akademi Komunitas Negeri
Jakarta — Dalam rangka menindaklanjuti pembahasan penataan organisasi dan tata kerja Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat, Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong, Akademi Komunitas Negeri Pacitan, dan Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 26 Juni 2024, maka Biro Organisasi dan Tata Laksana telah melakukan pembahasan terkait penyusunan rancangan tugas dan fungsi ke 4 (empat) Akademi Komunitas Negeri.
Pembahasan ini dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2024 di Jakarta, yang dihadiri oleh Ketua Tim Pelembagaan Unit Organisasi, Para Direktur ke-empat Akademi Komunitas Negeri, Para Wakil Direktur ke-empat Akademi Komunitas Negeri, Tim penyusun OTK masing-masing AKN, Perwakilan dari Setditjen Pendidikan Vokasi, Perwakilan dari Biro Hukum dan Staff Biro Organisasi dan Tata Laksana.
Rancangan tugas dan fungsi yang telah dibahas selanjutnya akan disampaikan pada KemenPANRB sebagai data dukung untuk penerbitan surat persertujuan dan akan disampaikan kepada Biro Hukum untuk ditindaklanjuti dan ditetapkan sebagai Peraturan Menteri tentang OTK setelah mendapatkan persetujuan dari KemenPANRB.