Pembahasan Tugas dan Fungsi Politeknik Negeri Cilacap, Politeknik Negeri Subang, dan Politeknik Negeri Ketapang
Jakarta — Dalam rangka menindaklanjuti usul penataan organisasi Politeknik Negeri Cilacap, Politeknik Negeri Subang, dan Politeknik Negeri Ketapang yang telah dilakukan pembahasan bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Biro Organisasi dan Tata Laksana telah melaksanakan pembahasan terkait penyusunan rancangan tugas dan fungsi Politeknik Negeri Cilacap, Politeknik Negeri Subang, dan Politeknik Negeri Ketapang, yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 1 April 2024 di Jakarta.
Pembahasan ini dihadiri oleh Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Ketua Tim Pelembagaan Unit Organisasi, Direktur Politeknik Negeri Cilacap, Direktur Politeknik Negeri Subang, Direktur Politeknik Ketapang, Tim Penyusun Organisasi dan Tata Kerja dari masing masing PTN, Perwakilan dari Setditjen Pendidikan Vokasi, Perwakilan dari Biro Hukum, Perwakilan dari Direktorat KLSD Vokasi, dan Staff Biro Organisasi dan Tata Laksana.
Hasil dari pembahasan ini, bahwa rancangan tugas dan fungsi Politeknik Negeri Cilacap, Politeknik Negeri Subang, dan Politeknik Negeri Ketapang telah disesuaikan dengan hasil pembahasan terakhir bersama dengan KemenPANRB. Kemudian rancangan tugas dan fungsi tersebut akan disampaikan pada Biro Hukum untuk ditindaklanjuti dan di tetapkan sebagai Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja.