Pembahasan Tugas dan Fungsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai dan Inspektorat Jenderal


Jakarta — Dalam rangka untuk mewujudkan organisasi yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah melakukan mengusulkan penataan organisasi di lingkungan Kemendikbudristek, yang dimana usulan tersebut telah dilakukan pembahasan bersama KemenPANRB pada tanggal 7 September 2023.  Menindaklanjuti usulan tersebut Biro Organisasi dan Tata Laksana bersama Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai dan Inspektorat Jenderal telah melakukan pembahasan terkait Pembahasan Tugas dan Fungsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai dan Inspektorat Jenderal, pada hari Jumat, tanggal 20 Oktober 2023, di Jakarta.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Tim Pelembagaan Unit Organisasi dan Reformasi Birokrasi, Plt. Sekretaris Inspektorat Jenderal, Perwakilan dari Biro Hukum, Perwakilan dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, Perwakilan dari Inspektorat Jenderal dan Staf Biro Organisasi dan Tata Laksana.

Hasil dari pembahasan tersebut, bahwa untuk rancangan tugas dan fungsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai ini sudah sesuai dengan rancangan yang sudah dibuat oleh Biro Ortala, namun terkait tugas dan fungsi “pencegahan korupsi” pada Bagian Pengolahan Laporan Pengawasan dan Inpektorat I s.d IV, ini masih perlu penjelasan terkait kegiatan seperti apa yang dilakukan untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih tugas dan fungsi pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Bagian Pengolahan Laporan Pengawasan, Sekretariat Jenderals dan Inspektorat I s.d IV.
Ke Halaman Berita