Pembahasan Tugas dan Fungsi Universitas Lampung


Jakarta — Dalam rangka menindaklanjuti usul penataan organisasi Universitas Lampung yang telah dibahas bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi tanggal 7 Maret 2024, Biro Organisasi dan Tata Laksana telah melaksanakan pembahasan terkait penyusunan tugas dan fungsi Universitas Lampung pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024, yang dihadiri oleh Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Ketua Tim Pelembagaan Unit Organisasi, Perwakilan dari Universitas Lampung, Suwitno, Setditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, dan Teknologi, Tim Penyusun OTK Universitas Lampung, dan Staff Biro Organisasi dan Tata Laksana.

Kesepakatan pada pembahasan ini, bahwa tugas dan fungsi yang telah disusun oleh Tim Biro Organisasi dan Tata Laksana telah sesuai dengan tugas fungsi yang diusulkan. Selanjutnya hasil pembahasan ini akan di sampaikan pada Biro Hukum untuk ditindaklanjuti dan ditetapkan sebagai Peraturan Menteri.

Ke Halaman Berita