Pembahasan Tugas dan Fungsi Universitas Riau, Universitas Palangka Raya, Universitas Sam Ratulangi, dan Universitas Cendrawasih
Jakarta — Sehubungan dengan telah dilakukannya pembahasan usul penataan organisasi Universitas Riau, Universitas Palangka Raya, Universitas Sam Ratulangi, dan Universitas Cendrawasih bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi maka perlu di susun rancangan tugas dan fungsi dari masing-masing Universitas tersebut, menindaklanjuti hal tersebut Biro Organisasi dan Tata Laksana telah melakukan pembahasan terkait Pembahasan Tugas dan Fungsi Universitas Riau, Universitas Palangka Raya, Universitas Sam Ratulangi, dan Universitas Cendrawasih, pada hari Kamis s.d Jumat, tanggal 18 s.d 19 Juli 2024 di Jakarta.
Pembahasan ini dihadiri oleh Ketua Tim Pelembagaan Unit Organisasi Biro Organisasi dan Tata Laksana, perwakilan dari masing-masing PTN yang bersangkutan, Bapak Suwitno dari Setditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Tim Penyusun OTK dari masing-masing Universitas, dan Staff Biro Organisasi dan Tata Laksana.
Dalam pembahasan ini telah dilakukan penyusunan rancangan tugas dan fungsi 4 Universitas yang disesuaikan dengan hasil pembahasan dengan KemenPANRB, selanjutnya rancangan tersebut akan diserahkan kepada Biro Hukum untuk ditetapkan sebagai Peraturan Menteri tentang OTK setelah mendapatkan surat persetujuan dari KemenPANRB.